Monday, October 27, 2008

Sial maximal 6 persen...

Ada yang udah baca koran hari ini ?

Seperti dikutip dari Koran Tempo, "Yang paling diakutkan buruh dari peraturan bersama empat menteri ini adalah kenaikan upah tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, yang sekitar 6 persen. Padahal, tahun lalu, kenaikan upah rata-rata 10 persen. Kenaikan ini makin tak berarti jika melihat inflasi tahun ini yang mencapai 12 persen". Yups, kenaikan upah tahun 2009 sudah diputuskan oleh pemerintah gak lebih dari 6 persen.

Dan yang lebih seru, pemerintah memberikan kebebasan kepada management perusahaan untuk menentukan besaran kenaikan upah, tanpa memberikan panduan berapa kenaikan minimal yang diterapkan. Artinya, kalo perusahaan hanya menaikan 1 persen untuk upah 2009, itu sah sah saja.

Kabar baiknya, peraturan itu akan dicabut jika krisis finansial berakhir (kapan ?). Nah bagi Anda yang akan tahun fiskalnya berakhir Desember 2008 ini, maka bersiap siap mendapatkan treatment khusus peraturan bersama ini :D. Dan bagi yang tahun fiskalnya berakhir pertengahan 2009, berdoalah semoga saat Anda menerima kenaikan upah, krisis telah berakhir... amieeeen...


Saatnya bikin lobang baru diiket pinggang supaya makin kenceng.

No comments: